Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh lembaga lain untuk kepentingan pencegahan tindakan yang membahayakan keamanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi lembaga.
(2) Permintaan Informasi ke PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. dasar hukum kewenangan permintaan Informasi;
b. identitas lengkap orang perseorangan atau Korporasi;
c. nama Pihak Pelapor;
d. jenis dokumen, rekening, atau rincian catatan yang lengkap mengenai pengguna jasa termasuk namun tidak terbatas pada identitas, transaksi, atau perikatan antara Pihak Pelapor dan pengguna jasa;
e. tujuan dan alasan permintaan Informasi;
f. periode waktu spesifik dari Informasi yang diminta;
g. penjelasan dugaan peristiwa yang membahayakan keamanan nasional;
h. hubungan Informasi yang diminta dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk penjelasan mengenai dugaan transaksi yang mencurigakan; dan
i. pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Informasi dan menggunakan Informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK.
(3) Peminta Informasi dapat menyertakan data atau keterangan lain dalam permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Format permintaan Informasi untuk kepentingan pencegahan tindakan yang membahayakan keamanan nasional tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
