Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) melakukan registrasi pada Aplikasi goAML.
(2) Pelaksanaan registrasi Aplikasi goAML dilakukan oleh pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang:
a. melakukan registrasi pertama kali; atau
b. mengalami perubahan nama instansi.
Koreksi Anda
