Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan Informasi oleh lembaga lain untuk kepentingan penelusuran aset, baik untuk investigasi maupun pemenuhan hak negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi lembaga.
Koreksi Anda