Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dilakukan untuk kepentingan:
a. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan
b. optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
(2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani paling rendah oleh Direktur yang membidangi penyidikan setelah menerima mandat.
Koreksi Anda
