Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan
Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
8. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
10. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
11. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
12. Anggaran Dasar Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Partai Politik Peserta Pemilu.
13. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
14. Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah seseorang yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu untuk di calonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
15. Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
16. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal
calon.
17. Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan, gabungan wilayah administrasi pemerintahan, atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya, dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
18. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
19. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
20. Petugas Penghubung adalah pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya yang ditunjuk oleh ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya sebagai penghubung Partai Politik Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan sebagai penanggung jawab dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
21. Administrator Silon Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Admin Silon Parpol adalah pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang ditunjuk oleh ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya sebagai Admin Silon Parpol untuk mengelola data dan dokumen dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
22. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
23. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
24. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
25. Hari adalah hari kalender.
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
(1) Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meliputi:
a. pengajuan Bakal Calon;
b. Verifikasi Administrasi;
c. penyusunan DCS; dan
d. penetapan DCT.
(2) Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. persiapan pengajuan Bakal Calon; dan
b. pelaksanaan pengajuan Bakal Calon.
(3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon;
b. pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon; dan
c. Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(4) Penyusunan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pencermatan rancangan DCS; dan
b. penyusunan dan penetapan DCS.
(5) Penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pencermatan rancangan DCT; dan
b. penyusunan dan penetapan DCT.
Pasal 4
(1) Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil penyesuaian dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perubahan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggantikan ketentuan angka 6 huruf b Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pasal 5
Pengajuan daftar Bakal Calon dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum Hari pemungutan suara.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan:
a. pengajuan Bakal Calon; dan
b. administrasi Bakal Calon.
Pasal 8
(1) Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. disusun dalam daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.
(2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 9
(1) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa daftar Bakal Calon yang menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Dalam hal pada saat pengajuan Bakal Calon terdapat Bakal Calon yang bertempat tinggal di luar negeri, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan tambahan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi paspor Bakal Calon;
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan
c. surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon dan tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara INDONESIA.
Pasal 14
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota
Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Pasal 15
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Pasal 16
Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani
oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Pasal 17
Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Pasal 18
Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
Pasal 19
Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 12 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 20
(1) Bakal Calon yang memiliki perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTP-el, Bakal Calon melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang namanya tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
(2) Dalam hal sekolah tidak bersedia menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon dapat menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
Pasal 21
Bakal Calon yang menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 22
(1) Bakal Calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat, gelar keagamaan, dan/atau gelar lainnya pada daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Bakal Calon yang mencantumkan gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon.
(4) Bakal Calon yang mencantumkan gelar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai perbedaan nama Bakal Calon pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi dengan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Ketentuan mengenai penyetaraan ijazah sekolah menengah atas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan:
a. pengajuan Bakal Calon; dan
b. administrasi Bakal Calon.
(1) Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. disusun dalam daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.
(2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
(1) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa daftar Bakal Calon yang menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 10
(1) Formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPR;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat
provinsi, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat kabupaten/kota dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris
Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah.
(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga
dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:
a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
c. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
d. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.
(3) Persyaratan berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak
mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2) meliputi:
a. KTP-el;
b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
3. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil;
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;
7. mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang
dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri;
8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon;
12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik;
13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan
14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 13
Dalam hal pada saat pengajuan Bakal Calon terdapat Bakal Calon yang bertempat tinggal di luar negeri, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan tambahan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi paspor Bakal Calon;
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan
c. surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon dan tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara INDONESIA.
Pasal 14
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota
Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Pasal 15
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Pasal 16
Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani
oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Pasal 17
Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Pasal 18
Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
Pasal 19
Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 12 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 20
(1) Bakal Calon yang memiliki perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTP-el, Bakal Calon melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang namanya tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
(2) Dalam hal sekolah tidak bersedia menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon dapat menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
Pasal 21
Bakal Calon yang menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Bakal Calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat, gelar keagamaan, dan/atau gelar lainnya pada daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Bakal Calon yang mencantumkan gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon.
(4) Bakal Calon yang mencantumkan gelar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai perbedaan nama Bakal Calon pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi dengan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Ketentuan mengenai penyetaraan ijazah sekolah menengah atas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
(1) KPU menginformasikan pembukaan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata cara permohonan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU.
(2) Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat pusat dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON-PARPOL yang ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu serta dilampiri dengan surat penunjukan Admin Silon Parpol tingkat pusat.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat akun Admin Silon Parpol pada kepengurusan tingkat provinsi dan akun Admin Silon Parpol pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota untuk mengakses Silon.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 26
(1) KPU membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon.
(2) Data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan dokumen persyaratan:
a. pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23.
(3) Selain melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data:
a. visi, misi, dan program partai politik;
b. riwayat hidup Bakal Calon;
c. identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan
d. identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el.
Pasal 28
Penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan hingga akhir masa pengajuan Bakal Calon.
Pasal 29
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan Bakal Calon.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon; dan
b. dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan.
(3) Pengumuman pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 30
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pengajuan Bakal Calon.
(2) Waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul
16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak
menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 31
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Silon.
Pasal 32
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL;
b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
c. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23.
(3) Dokumen surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan dalam bentuk:
a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon; dan
b. digital yang diunggah di Silon.
(4) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
(5) Dokumen surat pengajuan dan daftar Bakal Calon dalam
bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART partai politik berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 35
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memastikan:
a. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf b telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.
Pasal 36
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) melewati waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan.
Pasal 37
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika:
a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3) huruf a benar.
(2) Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota:
a. menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a; dan
b. memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
Pasal 38
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika:
a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a tidak benar.
(2) Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon.
Pasal 39
(1) Dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik Peserta Pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selama masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(3) Data dan dokumen pengajuan Bakal Calon yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan dalam jangka waktu pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Pasal 40
(1) Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon tidak benar, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan pengembalian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal terdapat kondisi:
a. jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia untuk mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi persyaratan pada daftar Bakal Calon dan menyesuaikan jumlah Dapil pada surat pengajuan;
dan/atau
c. susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon.
(4) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima dan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:
a. menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a; dan
b. memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
Pasal 41
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pengajuan Bakal Calon setelah masa pengajuan Bakal Calon berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penyampaian berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
(1) KPU menginformasikan pembukaan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata cara permohonan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU.
(2) Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat pusat dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON-PARPOL yang ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu serta dilampiri dengan surat penunjukan Admin Silon Parpol tingkat pusat.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat akun Admin Silon Parpol pada kepengurusan tingkat provinsi dan akun Admin Silon Parpol pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota untuk mengakses Silon.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 26
(1) KPU membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon.
(2) Data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan dokumen persyaratan:
a. pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23.
(3) Selain melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data:
a. visi, misi, dan program partai politik;
b. riwayat hidup Bakal Calon;
c. identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan
d. identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el.
Pasal 28
Penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan hingga akhir masa pengajuan Bakal Calon.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan Bakal Calon.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon; dan
b. dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan.
(3) Pengumuman pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pengajuan Bakal Calon.
(2) Waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul
16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak
menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 31
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Silon.
Pasal 32
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL;
b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
c. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23.
(3) Dokumen surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan dalam bentuk:
a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon; dan
b. digital yang diunggah di Silon.
(4) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
(5) Dokumen surat pengajuan dan daftar Bakal Calon dalam
bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART partai politik berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 35
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memastikan:
a. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf b telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.
Pasal 36
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) melewati waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan.
Pasal 37
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika:
a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3) huruf a benar.
(2) Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota:
a. menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a; dan
b. memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
Pasal 38
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika:
a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a tidak benar.
(2) Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon.
Pasal 39
(1) Dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik Peserta Pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selama masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(3) Data dan dokumen pengajuan Bakal Calon yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan dalam jangka waktu pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Pasal 40
(1) Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon tidak benar, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan pengembalian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal terdapat kondisi:
a. jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia untuk mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi persyaratan pada daftar Bakal Calon dan menyesuaikan jumlah Dapil pada surat pengajuan;
dan/atau
c. susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon.
(4) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima dan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:
a. menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a; dan
b. memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pengajuan Bakal Calon setelah masa pengajuan Bakal Calon berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penyampaian berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan berita acara hasil:
a. Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3); dan
b. Verifikasi Administrasi Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3).
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil akhir Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon.
BAB Kesatu
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4).
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meneliti:
a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
b. kegandaan pencalonan.
(3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan bantuan Silon.
Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi kebenaran:
a. KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memuat keterangan bahwa Bakal Calon merupakan Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf b telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon serta dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon yang memuat keterangan bahwa Bakal Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c telah memuat keterangan kelulusan Bakal Calon dari sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat serta dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan:
1. sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon dalam kondisi sehat
yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat; dan
2. bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon terdaftar sebagai pemilih;
dan
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon merupakan anggota dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.
Pasal 44
Pasal 45
Verifikasi Administrasi terhadap kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi Bakal Calon dicalonkan lebih dari 1 (satu):
a. lembaga perwakilan;
b. Dapil; dan/atau
c. Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 46
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara.
BAB 1
Verifikasi Administrasi Kebenaran dan Kegandaan Bakal Calon
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4).
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meneliti:
a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
b. kegandaan pencalonan.
(3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan bantuan Silon.
Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi kebenaran:
a. KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memuat keterangan bahwa Bakal Calon merupakan Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf b telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon serta dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon yang memuat keterangan bahwa Bakal Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c telah memuat keterangan kelulusan Bakal Calon dari sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat serta dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan:
1. sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon dalam kondisi sehat
yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat; dan
2. bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon terdaftar sebagai pemilih;
dan
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon merupakan anggota dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.
Pasal 44
Pasal 45
Verifikasi Administrasi terhadap kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi Bakal Calon dicalonkan lebih dari 1 (satu):
a. lembaga perwakilan;
b. Dapil; dan/atau
c. Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 46
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara.
Pasal 47
(1) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.
BAB 2
Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
(1) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.
Pasal 48
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon.
BAB 3
Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon.
BAB Kedua
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
(1) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
(2) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) terdapat kondisi kegandaan pencalonan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti dengan menyampaikan:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti; dan
b. perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
(3) Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 50
(1) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b.
(2) Perpindahan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
Pasal 51
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam hal Bakal Calon memilih:
a. salah satu lembaga perwakilan;
b. salah satu Dapil; dan/atau
c. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(2) Pengajuan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani Bakal Calon yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Bakal Calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu Dapil, dan/atau memilih Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam hal:
a. lembaga perwakilan tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda;
b. Dapil tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda;
dan/atau
c. Bakal Calon tidak bersedia dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(4) Selain kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti dalam hal Bakal Calon:
a. mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
b. meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
dan/atau
c. diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(1) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
(2) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) terdapat kondisi kegandaan pencalonan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti dengan menyampaikan:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti; dan
b. perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
(3) Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 50
(1) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b.
(2) Perpindahan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
Pasal 51
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam hal Bakal Calon memilih:
a. salah satu lembaga perwakilan;
b. salah satu Dapil; dan/atau
c. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(2) Pengajuan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani Bakal Calon yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Bakal Calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu Dapil, dan/atau memilih Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam hal:
a. lembaga perwakilan tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda;
b. Dapil tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda;
dan/atau
c. Bakal Calon tidak bersedia dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(4) Selain kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti dalam hal Bakal Calon:
a. mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
b. meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
dan/atau
c. diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Pasal 52
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(2) Waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul
23.59 waktu setempat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 53
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat
(3), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan ayat
(4).
Pasal 54
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar Bakal Calon hasil perbaikan menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti.
(3) Daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diserahkan dalam bentuk:
a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon; dan
b. digital yang diunggah di Silon.
(4) Perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
(5) Daftar Bakal Calon hasil perbaikan dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap.
Pasal 55
Ketentuan mengenai pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 56
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) untuk memastikan:
a. kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2);
b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. kebenaran dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a.
Pasal 57
Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon hingga seluruh proses diselesaikan.
Pasal 58
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika:
a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) lengkap;
b. daftar Bakal calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a benar.
(2) Dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:
a. menyimpan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a; dan
b. memberikan tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
Pasal 59
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika:
a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
dan/atau
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a tidak benar.
(2) Dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dan memberikan tanda pengembalian perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
Pasal 60
(1) Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak benar, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyimpan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) huruf a dan memberikan tanda penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB 2
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(2) Waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul
23.59 waktu setempat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 53
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat
(3), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan ayat
(4).
Pasal 54
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar Bakal Calon hasil perbaikan menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti.
(3) Daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diserahkan dalam bentuk:
a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon; dan
b. digital yang diunggah di Silon.
(4) Perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
(5) Daftar Bakal Calon hasil perbaikan dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap.
Pasal 55
Ketentuan mengenai pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 56
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) untuk memastikan:
a. kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2);
b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. kebenaran dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a.
Pasal 57
Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon hingga seluruh proses diselesaikan.
Pasal 58
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika:
a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) lengkap;
b. daftar Bakal calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a benar.
(2) Dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:
a. menyimpan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a; dan
b. memberikan tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
Pasal 59
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika:
a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
dan/atau
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a tidak benar.
(2) Dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dan memberikan tanda pengembalian perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
Pasal 60
(1) Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak benar, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyimpan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3) huruf a dan memberikan tanda penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 61
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti pada masa Verifikasi Administrasi perbaikan melalui Silon.
(2) Ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti.
BAB 3
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kebenaran dan Kegandaan Bakal Calon
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti pada masa Verifikasi Administrasi perbaikan melalui Silon.
(2) Ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti.
Pasal 62
(1) Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(1) Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
BAB Ketiga
Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan berita acara hasil:
a. Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3); dan
b. Verifikasi Administrasi Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3).
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil akhir Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.
Pasal 64
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCS berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
(2) Rancangan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir MODEL RANCANGAN.DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.
(3) Rancangan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL RANCANGAN.DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 66
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan
rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dalam hal:
a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon;
b. Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
c. mengajukan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Admin Silon Parpol dapat melakukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(3) Dalam hal terdapat Bakal Calon diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan perubahan daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
(4) Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengajuan perubahan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan mengenai formulir Model B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 67
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCS dapat mengajukan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan
Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat
(3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Pasal 68
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti setelah diterimanya pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
(2) Ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
Pasal 69
(1) Rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ditetapkan menjadi DCS oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.
(2) DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU untuk DCS anggota DPR yang dilampiri dengan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
b. Keputusan KPU Provinsi untuk DCS anggota DPRD provinsi yang dilampiri dengan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi; dan
c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCS anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 70
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
(2) Pengumuman DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan
c. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS paling sedikit di 1 (satu) media cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
(4) Pengumuman DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 5 (lima) Hari.
Pasal 71
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
(2) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS diumumkan.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi tanggapan masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat.
Pasal 72
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melalui Silon.
(2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus memberikan kesempatan kepada calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat.
(3) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Pasal 73
(1) DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat diubah dalam hal terdapat kondisi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4);
atau
b. terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat diubah dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia.
Pasal 74
(1) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan.
(2) Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 75
(1) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b yang diucapkan dalam sidang pengadilan pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan.
(2) Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 76
(1) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan DCT, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan.
(2) Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) Hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 77
(1) Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2), dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat
(3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2).
Pasal 78
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) Hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2).
(2) Ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2).
Pasal 79
(1) KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat, pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tersebut dimasukkan ke dalam rancangan DCT.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan:
a. DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).
(2) Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2), urutan nama dalam rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 81
Pasal 82
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat
(1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat
(3), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3).
Pasal 83
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah diterimanya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3).
(2) Ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3).
Pasal 84
(1) Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ditetapkan menjadi DCT oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.
(2) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU untuk DCT anggota DPR yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh
ketua dan anggota KPU;
b. Keputusan KPU Provinsi untuk DCT anggota DPRD provinsi yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi; dan
c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak MENETAPKAN calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 85
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84. (2) Pengumuman DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan
c. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
(4) Pengumuman DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) Hari.
Pasal 86
DCT untuk setiap Dapil yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 menjadi acuan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setiap Dapil.
Pasal 87
(1) KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota:
a. meninggal dunia;
b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;
c. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi penempatan dan keterwakilan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan pada suatu Dapil, pencoretan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota lain pada Dapil tersebut.
Pasal 88
Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN DCT, putusan tersebut tidak mempengaruhi DCT.
Pasal 89
(1) Dalam hal setelah surat suara sudah dicetak terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mencoret calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan pada DCT.
(2) Pencoretan calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara setelah menerima pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengumumkan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemungutan Suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
BAB VIII
PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA ACEH SERTA DEWAN PERWAKILAN
(1) Ketentuan mengenai pencalonan anggota DPRA dan DPRK Aceh berpedoman pada Peraturan Komisi ini kecuali yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemerintahan Aceh.
(2) Ketentuan mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Papua berpedoman pada Peraturan Komisi ini kecuali yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otonomi khusus di Provinsi Papua.
(3) Dalam hal belum terbentuk susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi di Provinsi Papua, pencalonan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pemilu Tahun 2024, dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
(1) KPU MENETAPKAN pedoman teknis pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, penyusunan DCS, dan penetapan DCT dengan Keputusan KPU yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini.
(2) Komisi Independen Pemilihan Aceh MENETAPKAN pedoman teknis pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, penyusunan DCS, dan penetapan DCT dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini.
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik Peserta Pemilu dalam melakukan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan bantuan Silon.
(2) Dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pelaksanaan tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU.
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 834);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1305);
dan
c. Ketentuan angka 6 huruf b Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 96
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
(1) Formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPR;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat
provinsi, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat kabupaten/kota dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris
Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah.
(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga
dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:
a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
c. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
d. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.
(3) Persyaratan berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak
mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2) meliputi:
a. KTP-el;
b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
3. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil;
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;
7. mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang
dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri;
8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon;
12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik;
13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan
14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dilakukan oleh:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPR;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat provinsi, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan kabupaten/kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah.
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung.
(1) Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dilakukan oleh:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPR;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat provinsi, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan kabupaten/kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah.
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung.
(1) Dalam hal Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. fotokopi paspor yang dilampirkan merupakan paspor INDONESIA;
b. surat keterangan dari Perwakilan
di wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya telah menerangkan bahwa Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon dan berstatus warga negara INDONESIA;
dan
c. surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon dan tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara INDONESIA.
(2) Dalam hal Bakal Calon memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
(3) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
(4) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.
(5) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(6) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. surat keterangan diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan memuat tanggal selesai Bakal Calon menjalani masa pidananya dan Bakal Calon dimaksud telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, telah diumumkan di media massa.
(7) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan
b. surat keterangan diterbitkan oleh kejaksaan yang menerangkan bahwa Bakal Calon terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(8) Dalam hal Bakal Calon memiliki perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. surat keterangan dari sekolah telah menyatakan bahwa Bakal Calon yang namanya tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sama dengan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el; atau
b. surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
(9) Dalam hal Bakal Calon menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(10) Dalam hal Bakal Calon mencantumkan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi telah menerangkan gelar akademik Bakal Calon serta dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
(11) Ketentuan Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat keterangan sekolah atau surat pernyataan Bakal Calon dalam hal terdapat perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat keterangan sekolah atau surat pernyataan Bakal Calon dalam hal terdapat perbedaan nama pada fotokopi
ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(12) Ketentuan Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri dalam hal Bakal Calon menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(1) Dalam hal Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. fotokopi paspor yang dilampirkan merupakan paspor INDONESIA;
b. surat keterangan dari Perwakilan
di wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya telah menerangkan bahwa Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon dan berstatus warga negara INDONESIA;
dan
c. surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon dan tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara INDONESIA.
(2) Dalam hal Bakal Calon memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
(3) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
(4) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.
(5) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(6) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. surat keterangan diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan memuat tanggal selesai Bakal Calon menjalani masa pidananya dan Bakal Calon dimaksud telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, telah diumumkan di media massa.
(7) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan
b. surat keterangan diterbitkan oleh kejaksaan yang menerangkan bahwa Bakal Calon terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(8) Dalam hal Bakal Calon memiliki perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. surat keterangan dari sekolah telah menyatakan bahwa Bakal Calon yang namanya tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sama dengan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el; atau
b. surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
(9) Dalam hal Bakal Calon menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(10) Dalam hal Bakal Calon mencantumkan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi telah menerangkan gelar akademik Bakal Calon serta dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
(11) Ketentuan Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat keterangan sekolah atau surat pernyataan Bakal Calon dalam hal terdapat perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat keterangan sekolah atau surat pernyataan Bakal Calon dalam hal terdapat perbedaan nama pada fotokopi
ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(12) Ketentuan Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri dalam hal Bakal Calon menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan
perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal:
a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
b. calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat;
dan/atau
c. mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Admin Silon Parpol dapat melakukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(3) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perpindahan Dapil terhadap calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan perubahan DCS menggunakan formulir Model B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengajuan perubahan daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan mengenai formulir Model B- DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.