Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ditetapkan menjadi DCT oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.
(2) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU untuk DCT anggota DPR yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh
ketua dan anggota KPU;
b. Keputusan KPU Provinsi untuk DCT anggota DPRD provinsi yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi; dan
c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak MENETAPKAN calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
