Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan Bakal Calon. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon; dan b. dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan. (3) Pengumuman pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda