Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4).
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meneliti:
a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
b. kegandaan pencalonan.
(3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan bantuan Silon.
Koreksi Anda
