Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DCT untuk setiap Dapil yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 menjadi acuan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setiap Dapil.
Koreksi Anda