Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika:
a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3) huruf a benar.
(2) Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota:
a. menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a; dan
b. memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
Koreksi Anda
