Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika: a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a benar. (2) Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: a. menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a; dan b. memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
Koreksi Anda