Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon.
Koreksi Anda