Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU MENETAPKAN pedoman teknis pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, penyusunan DCS, dan penetapan DCT dengan Keputusan KPU yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini. (2) Komisi Independen Pemilihan Aceh MENETAPKAN pedoman teknis pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, penyusunan DCS, dan penetapan DCT dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda