Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
(2) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS diumumkan.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi tanggapan masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat.
Koreksi Anda
