Koreksi Pasal 88
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN DCT, putusan tersebut tidak mempengaruhi DCT.
Koreksi Anda
