Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon tidak benar, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan pengembalian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal terdapat kondisi: a. jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia untuk mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon; b. daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi persyaratan pada daftar Bakal Calon dan menyesuaikan jumlah Dapil pada surat pengajuan; dan/atau c. susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon. (4) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima dan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota: a. menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a; dan b. memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
Koreksi Anda