Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika:
a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
dan/atau
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a tidak benar.
(2) Dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dan memberikan tanda pengembalian perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
Koreksi Anda
