Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
