Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). (2) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL; b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan c. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23. (3) Dokumen surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan dalam bentuk: a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon; dan b. digital yang diunggah di Silon. (4) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. (5) Dokumen surat pengajuan dan daftar Bakal Calon dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda