Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL;
b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
c. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23.
(3) Dokumen surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan dalam bentuk:
a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon; dan
b. digital yang diunggah di Silon.
(4) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
(5) Dokumen surat pengajuan dan daftar Bakal Calon dalam
bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
