Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ditetapkan menjadi DCS oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.
(2) DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU untuk DCS anggota DPR yang dilampiri dengan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
b. Keputusan KPU Provinsi untuk DCS anggota DPRD provinsi yang dilampiri dengan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi; dan
c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCS anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
