Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan
perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal:
a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
b. calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat;
dan/atau
c. mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Admin Silon Parpol dapat melakukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(3) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perpindahan Dapil terhadap calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan perubahan DCS menggunakan formulir Model B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengajuan perubahan daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan mengenai formulir Model B- DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
