Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dilakukan oleh:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPR;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat provinsi, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal:
a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;
b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah; dan
c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan kabupaten/kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah.
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung.
Koreksi Anda
