Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi kebenaran:
a. KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memuat keterangan bahwa Bakal Calon merupakan Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf b telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon serta dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon yang memuat keterangan bahwa Bakal Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c telah memuat keterangan kelulusan Bakal Calon dari sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat serta dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan:
1. sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon dalam kondisi sehat
yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat; dan
2. bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon terdaftar sebagai pemilih;
dan
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon merupakan anggota dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.
Koreksi Anda
