Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam hal Bakal Calon memilih: a. salah satu lembaga perwakilan; b. salah satu Dapil; dan/atau c. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (2) Pengajuan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani Bakal Calon yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Bakal Calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu Dapil, dan/atau memilih Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (3) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam hal: a. lembaga perwakilan tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda; b. Dapil tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda; dan/atau c. Bakal Calon tidak bersedia dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (4) Selain kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti dalam hal Bakal Calon: a. mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon; b. meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang; dan/atau c. diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Koreksi Anda