Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Koreksi Anda