Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakal Calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat, gelar keagamaan, dan/atau gelar lainnya pada daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Bakal Calon yang mencantumkan gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon. (4) Bakal Calon yang mencantumkan gelar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda