Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
Koreksi Anda
