Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART partai politik berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
