Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memastikan: a. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda