Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
Koreksi Anda
