Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti setelah diterimanya pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3). (2) Ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
Koreksi Anda