Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pengajuan Bakal Calon.
(2) Waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul
16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak
menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
