Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCS berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
(2) Rancangan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir MODEL RANCANGAN.DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.
(3) Rancangan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL RANCANGAN.DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
