Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon hingga seluruh proses diselesaikan.
Koreksi Anda