Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. fotokopi paspor yang dilampirkan merupakan paspor INDONESIA;
b. surat keterangan dari Perwakilan
di wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya telah menerangkan bahwa Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon dan berstatus warga negara INDONESIA;
dan
c. surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon dan tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara INDONESIA.
(2) Dalam hal Bakal Calon memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
(3) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
(4) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.
(5) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(6) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. surat keterangan diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan memuat tanggal selesai Bakal Calon menjalani masa pidananya dan Bakal Calon dimaksud telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, telah diumumkan di media massa.
(7) Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Bakal Calon; dan
b. surat keterangan diterbitkan oleh kejaksaan yang menerangkan bahwa Bakal Calon terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(8) Dalam hal Bakal Calon memiliki perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. surat keterangan dari sekolah telah menyatakan bahwa Bakal Calon yang namanya tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sama dengan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el; atau
b. surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
(9) Dalam hal Bakal Calon menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(10) Dalam hal Bakal Calon mencantumkan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi telah menerangkan gelar akademik Bakal Calon serta dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
(11) Ketentuan Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat keterangan sekolah atau surat pernyataan Bakal Calon dalam hal terdapat perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat keterangan sekolah atau surat pernyataan Bakal Calon dalam hal terdapat perbedaan nama pada fotokopi
ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(12) Ketentuan Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri dalam hal Bakal Calon menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran surat tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Koreksi Anda
