Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. (2) Waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda