Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meliputi: a. pengajuan Bakal Calon; b. Verifikasi Administrasi; c. penyusunan DCS; dan d. penetapan DCT. (2) Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pengajuan Bakal Calon; dan b. pelaksanaan pengajuan Bakal Calon. (3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon; b. pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon; dan c. Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. (4) Penyusunan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pencermatan rancangan DCS; dan b. penyusunan dan penetapan DCS. (5) Penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pencermatan rancangan DCT; dan b. penyusunan dan penetapan DCT.
Koreksi Anda