Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Jika hasil Verifikasi Administrasi menyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon.
Koreksi Anda
