Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melalui Silon.
(2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus memberikan kesempatan kepada calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat.
(3) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Koreksi Anda
