Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) untuk memastikan:
a. kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2);
b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. kebenaran dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
