Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar Bakal Calon hasil perbaikan menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti.
(3) Daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diserahkan dalam bentuk:
a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon; dan
b. digital yang diunggah di Silon.
(4) Perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
(5) Daftar Bakal Calon hasil perbaikan dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap.
Koreksi Anda
