Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat, pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tersebut dimasukkan ke dalam rancangan DCT.
Koreksi Anda