Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai perbedaan nama Bakal Calon pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi dengan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Ketentuan mengenai penyetaraan ijazah sekolah menengah atas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
Koreksi Anda
