Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pengajuan Bakal Calon setelah masa pengajuan Bakal Calon berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penyampaian berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
Koreksi Anda
