Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan: a. pengajuan Bakal Calon; dan b. administrasi Bakal Calon.
Koreksi Anda