PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai;
b. pasca Tugas Belajar Dibiayai; dan
c. pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiayai.
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. persyaratan;
b. seleksi;
c. persiapan dan penugasan;
d. hak, kewajiban, dan kedudukan;
e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan; dan
f. Tugas Belajar Dibiayai berkelanjutan.
(1) Seleksi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas:
a. seleksi oleh Kementerian/Badan;
b. seleksi oleh Penyelenggara Beasiswa; dan/atau
c. seleksi oleh perguruan tinggi.
(2) Seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang akan menjalankan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
(1) Seleksi oleh Kementerian/Badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh UPK dan UPP.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. kualifikasi dan kompetensi; dan
c. nilai akademik.
(3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berhak mengikuti seleksi oleh Penyelenggara Beasiswa dan/atau seleksi oleh perguruan tinggi;
dan/atau
b. diberikan program pengembangan oleh UPP dalam rangka persiapan Tugas Belajar Dibiayai.
(1) UPP menyediakan daftar Penyelenggara Beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran kepada Penyelenggara Beasiswa.
(3) PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setelah mendapat persetujuan tertulis dari UPP.
PNS yang lulus seleksi oleh Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, mengikuti seleksi oleh perguruan tinggi dengan ketentuan:
a. program studi telah sesuai dengan kebutuhan kompetensi di Kementerian/Badan;
b. khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali atau B dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
c. khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program studi telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seluruh seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
(2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak yang terdiri atas:
a. PyB sebagai perwakilan Kementerian/Badan; dan
b. PNS Tugas Belajar.
(3) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun dan dipersiapkan oleh UPK; dan
b. disimpan oleh UPK, UPP, dan PNS Tugas Belajar Dibiayai.
(4) Format Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan Surat Tugas Belajar kepada UPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan permohonan pembuatan Surat Tugas Belajar kepada UPK sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar.
(4) Format permohonan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh PyB.
(2) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri/Kepala;
b. UPK;
c. UPP;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja PNS Tugas Belajar; dan
e. PNS Tugas Belajar.
(3) PNS yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
(4) PNS yang mendapatkan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jabatan sebagai pejabat pelaksana.
(1) Masa studi pada Surat Tugas Belajar ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. masa studi yang tercantum dalam surat jaminan pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa; dan
b. masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal diperlukan.
(2) Masa studi pada Surat Tugas Belajar ditentukan:
a. untuk Tugas Belajar pada perguruan tinggi dalam negeri paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum
masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah masa studi berakhir; atau
b. untuk Tugas Belajar Dibiayai pada perguruan tinggi luar negeri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah masa studi berakhir.
(1) Surat Tugas Belajar dapat dilakukan perubahan apabila:
a. terdapat kebutuhan Kementerian/Badan yang mengharuskan ditundanya/berubahnya masa studi PNS;
b. terdapat perubahan masa studi berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau perguruan tinggi; dan/atau
c. kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PyB melakukan perubahan Surat Tugas Belajar.
(3) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS Tugas Belajar yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, kepada pimpinan UPP dengan tembusan kepada UPK, dengan melampirkan:
1. persetujuan/keterangan tertulis dari perguruan tinggi;
2. persetujuan/keterangan tertulis dari Penyelenggara Beasiswa; dan/atau
3. dokumen terkait lainnya;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, UPP melakukan verifikasi;
c. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK;
d. berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud dalam huruf c, UPK menyampaikan usulan perubahan Surat Tugas Belajar kepada PyB;
e. dalam hal PyB menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN perubahan Surat Tugas Belajar dan menyampaikan kepada Menteri/Kepala, UPK, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar; dan
f. dalam hal PyB tidak menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar, pimpinan UPK menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri/Kepala, UPP, pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, PNS Tugas Belajar.
Hak PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diberikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diperhitungkan masa kerja dan angka kreditnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibebastugaskan dari tugas kedinasan sebagai PNS selama masa studi pada Surat Tugas Belajar.
(1) Kewajiban PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai tepat waktu;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian/Badan dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebagai PNS maupun sebagai mahasiswa;
e. melakukan pengisian sasaran kinerja pegawai;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi Tugas Belajar Dibiayai, yang memuat perkembangan studi, capaian akademik, tantangan/kendala/peluang, dan/ atau judul, tema kajian/penelitian/keluaran lain yang dilakukan; dan
g. menyampaikan Laporan Selesai Studi Tugas Belajar Dibiayai paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dinyatakan lulus kepada UPP dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Pimpinan UPK.
(2) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi meliputi:
a. sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian/Badan;
b. sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar;
dan/atau
c. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Format Laporan Selesai Studi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) UPP dapat menyampaikan usulan pembatalan bagi PNS yang dinyatakan lulus Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada pimpinan UPK dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar Dibiayai;
b. PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani hukuman/dalam pemeriksaan tindak pidana penjara/kurungan, pelanggaran disiplin sedang/berat, dan/atau dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara;
d. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar atau tidak menyelesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
e. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
1. meninggal dunia;
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau
4. keadaan kahar lainnya; dan/atau
f. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan UPP melakukan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai dengan ketentuan:
a. bagi PNS yang belum ditetapkan Surat Tugas Belajar, PyB tidak MENETAPKAN Surat Tugas Belajar disertai dengan alasan; atau
b. bagi PNS yang telah ditetapkan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN surat keterangan pembatalan Surat Tugas Belajar dan ditembuskan kepada UPP, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(4) Dalam hal alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak diperkenankan untuk mengikuti kembali Tugas Belajar selama 5 (lima) tahun terhitung sejak surat pembatalan Tugas Belajar ditetapkan.
(1) UPP dapat menyampaikan usulan penghentian Tugas Belajar bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang sedang menjalankan Tugas Belajar kepada pimpinan UPK dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau dihentikan studinya, berdasarkan Laporan Perkembangan Studi atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau Penyelenggara Beasiswa;
b. PNS Tugas Belajar Dibiayai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
c. PNS Tugas Belajar Dibiayai terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
d. PNS Tugas Belajar Dibiayai berpindah kewarganegaraan;
e. PNS Tugas Belajar Dibiayai mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau tidak terbebas dari pengaruh dan intervensi partai politik/golongan;
f. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
1. meninggal dunia;
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau
4. keadaan kahar lainnya; dan/atau
g. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan usulan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PyB melakukan penghentian Tugas Belajar Dibiayai dengan MENETAPKAN surat pencabutan Surat Tugas Belajar, dan disampaikan kepada UPP, unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar, dan PNS/keluarga PNS Tugas Belajar yang bersangkutan.
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang belum menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas Belajar karena suatu hal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat diberikan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
b. keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar; dan/atau
c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani tugas belajar.
(3) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar Dibiayai dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang, dan/atau mendapatkan persetujuan dari pihak perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa.
(4) Segala biaya yang timbul dalam masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi tanggung jawab PNS Tugas Belajar Dibiayai, kecuali Penyelenggara Beasiswa bersedia untuk menanggung pendanaan atas biaya yang berkenaan.
(5) Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PNS Tugas Belajar kepada pimpinan UPP dengan tembusan kepada UPK, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar berakhir, dengan dilengkapi dokumen dan/atau bukti terkait.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP melakukan verifikasi.
(7) UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), UPK mengusulkan perpanjangan Surat Tugas Belajar kepada PyB sebagai dasar penetapan perpanjangan Surat Tugas Belajar.
(9) Dalam hal PyB menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar, PyB MENETAPKAN perpanjangan Surat Tugas Belajar melalui pimpinan UPK, dengan tembusan kepada UPP.
(10) Dalam hal PyB tidak menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar, pimpinan UPK menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dan UPP.
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan ke jenjang pendidikan di atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali.
(2) PNS dapat mengikuti Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan dalam hal:
a. mendapat persetujuan PPK;
b. program studi jenjang lanjutan yang akan diikuti memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. meraih prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, dan/atau meraih prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi;
d. tidak pernah menjalani perpanjangan Surat Tugas Belajar;
e. masih memiliki masa kerja yang cukup untuk menjalani Ikatan Dinas; dan
f. memenuhi persyaratan peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) PNS yang akan melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan surat permohonan kepada UPP, dan ditembuskan kepada UPK disertai dengan:
a. surat bukti penerimaan dari perguruan tinggi;
b. surat keterangan pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa;
c. dokumen yang menyatakan PNS Tugas Belajar mendapatkan prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, dan/atau meraih prestasi luar biasa;
d. dokumen yang membuktikan akreditasi program studi jenjang lanjutan memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP melakukan verifikasi.
(5) UPP menyampaikan rekomendasi kepada UPK berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan rekomendasi UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPK menyampaikan usulan Surat Tugas Belajar kepada PyB sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar.
(7) Dalam hal PyB menyetujui usulan Tugas Belajar Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS Tugas Belajar wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar dan disampaikan kepada Menteri/Kepala, UPP, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(8) Dalam hal PyB tidak menyetujui usulan Surat Tugas Belajar, PyB menyampaikan surat pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dengan tembusan kepada UPP.
Format permohonan perubahan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PNS Selesai Tugas Belajar sesuai dengan masa studi dalam Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku ketentuan berikut:
a. PNS yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja setelah Surat Tugas Belajar selesai; dan
b. PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen berupa:
a. ijazah, transkrip nilai, dan/atau keterangan selesai studi; dan/atau
b. dokumen lain yang secara substantif menyatakan bahwa PNS Tugas Belajar Dibiayai telah menyelesaikan seluruh proses studi dan dapat meninggalkan perguruan tinggi, yang dilampirkan dalam Laporan Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) PNS Selesai Tugas Belajar dapat diusulkan untuk mendapatkan penyesuaian pangkat dan penyetaraan jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar harus:
a. menyerahkan salinan ijazah dan transkrip nilai kepada UPK;
b. mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan kembali;
c. menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas; dan
d. melakukan penyesuaian sasaran kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bagi PNS Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melaksanakan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Re-entry Program ditujukan agar PNS Selesai Tugas Belajar dapat melakukan proses penyesuaian diri terhadap perkembangan Kementerian/Badan, serta membagikan dan mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Badan.
(2) Re-entry Program dikoordinasikan oleh UPK dan diselenggarakan oleh UPK pada periode waktu tertentu, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak PNS Selesai Tugas Belajar kembali aktif bekerja.
(3) Rangkaian Re-entry Program terdiri atas:
a. pembekalan mengenai situasi/perkembangan Kementerian/Badan terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang dapat dilakukan secara individual atau kelompok;
b. pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan alat/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau
c. kegiatan dan/atau penugasan lain yang diberikan oleh UPK sesuai kebutuhan Kementerian/Badan;
PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang telah menyelesaikan rangkaian Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditempatkan secara definitif pada:
a. jabatan fungsional sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum mengikuti Tugas Belajar Dibiayai; atau
b. jabatan lain baik di unit asal, unit lain di lingkungan Kementerian/Badan, dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta formasi jabatan yang tersedia.
(1) PNS Selesai Tugas Belajar wajib menjalani masa Ikatan Dinas selama 2 (dua) kali masa studi Tugas Belajar Dibiayai.
(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar yang menjalankan Tugas Belajar Berkelanjutan wajib melaksanakan Ikatan Dinas secara kumulatif.
(3) Selama menjalani Ikatan Dinas, PNS Selesai Tugas Belajar tidak dapat mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
(4) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar diangkat menjadi pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masa jabatan sebagai pejabat negara diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban masa Ikatan Dinas.
(1) Sanksi dikenakan terhadap:
a. PNS Tugas Belajar Dibiayai yang dihentikan Tugas Belajar karena:
1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/ kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
2. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar Dibiayai;
3. terbukti berpindah kewarganegaraan;
4. terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik;
b. PNS Selesai Tugas Belajar tidak kembali aktif bekerja pada Kementerian/Badan setelah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai dan telah diberi peringatan tertulis; atau
c. PNS Selesai Tugas Belajar yang mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengembalian tunjangan kinerja yang diterima selama masa Tugas Belajar; dan
b. denda sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dinyatakan dihapus, dalam hal telah dibayar lunas ke rekening kas negara.
(2) Pembebasan dari sanksi diberikan dalam hal PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. diberhentikan karena adanya perampingan Kementerian/Badan atau kebijakan pemerintah;
b. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; dan/atau
c. meninggal dunia.
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai dilakukan untuk:
a. memastikan kelancaran studi, kondisi, dan/atau
keberadaan PNS Tugas Belajar; dan
b. memonitor penyelesaian pendidikan PNS Tugas Belajar Dibiayai yang telah melewati masa penugasan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPP dan disampaikan secara berkala kepada UPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar dengan bidang studi dan kebutuhan Kementerian/Badan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPK, dengan melibatkan UPP.
(3) Pemantauan dan evaluasi pasca Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.