Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berhak: a. mendapatkan informasi mengenai korespondensi (nomor telepon/alamat e-mail yang aktif) PIHAK KEDUA dan Penjamin PIHAK KEDUA; b. memberikan penugasan tambahan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka mendukung kebutuhan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; dan c. memproses usulan Pencabutan Surat Tugas Belajar PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya. (2) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berkewajiban: a. memonitor keberadaan dan keselamatan PIHAK KEDUA; b. memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam rangka penyelesaian studi PIHAK KEDUA; dan c. memproses usulan pencantuman gelar akademik dan kenaikan pangkat PIHAK KEDUA setelah selesai Tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda