Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pelanggaran atas ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 6 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Koreksi Anda