Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) PNS Selesai Tugas Belajar dapat diusulkan untuk mendapatkan penyesuaian pangkat dan penyetaraan jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar harus:
a. menyerahkan salinan ijazah dan transkrip nilai kepada UPK;
b. mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan kembali;
c. menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas; dan
d. melakukan penyesuaian sasaran kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bagi PNS Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melaksanakan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
