Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KETENTUAN UMUM Dalam PERJANJIAN ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karir. 2. Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar. 3. Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi. 4. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai.
Koreksi Anda