Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dinyatakan dihapus, dalam hal telah dibayar lunas ke rekening kas negara.
(2) Pembebasan dari sanksi diberikan dalam hal PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. diberhentikan karena adanya perampingan Kementerian/Badan atau kebijakan pemerintah;
b. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; dan/atau
c. meninggal dunia.
Koreksi Anda
